Selayang Pandang
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu dinas yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2022
Kabupaten Kepulauan Meranti dibawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Adil dan H. Asmar memiliki Visi: “Menjadikan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Maju, Cerdas dan Bermartabat di Provinsi Riau Indonesia.”
DKPP mendukung misi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yakni misi ke-4 “Menciptakan Produktivitas Perekonomian Masyarakat” dan misi ke-6 “Menciptakan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, Bersih Dan Bertanggungjawab Serta Memberikan Layanan Prima” sesuai hasil review tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan tugas Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dalam hal ini ialah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibidang Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian meyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang ketahanan pangan dan pertanian.