Skip to content
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Email dkpp.pertanian01@gmail.com
Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Galeri
  • Bidang
    • Sekretariat
    • Ketahanan Pangan
    • Tanaman Pangan dan Hortikultura
    • Perkebunan
    • Peternakan
    • Sarana Prasarana dan Penyuluh Pertanian
  • Statistik
  • Pengaduan
  • Harga Pangan

Profil

Selayang Pandang

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan  salah satu dinas yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2022

Kabupaten Kepulauan Meranti dibawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Adil dan H. Asmar memiliki Visi: “Menjadikan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Maju, Cerdas dan Bermartabat di Provinsi Riau Indonesia.”

DKPP mendukung misi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yakni misi ke-4 “Menciptakan Produktivitas Perekonomian Masyarakat” dan misi ke-6 “Menciptakan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, Bersih Dan Bertanggungjawab Serta Memberikan Layanan Prima” sesuai hasil review tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

Tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan tugas Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dalam hal ini ialah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibidang Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian meyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Apresiasi Hasil Panen Bawang Merah di Rangsang
  • Kegiatan Kerjasama MO-U Bersama Lapas Kelas IIB Selatpanjang
https://youtu.be/VhW--cb4cWE?si=K-4RaTbC656SK7iD
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2025 . Powered by WordPress